Rizieq Syihab di PN Jakpus

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab membacakan pembelaannya dalam sidang pertamanya setelah didakwa melanggar pasal 154 KUHP tentang pelecehan terhadap pemerintah dan pasal 160 KUHP karena melakukan penghasutan kepada massa FPI untuk melakukan pengrusakan sejumlah tempat hiburan di Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 8 Mei 2003. [TEMPO/ Arie Basuki; K14A/289/2003; 20030520].

Keywords :
Ketua FPIRizieq Syihab
Photographer:
Arie Basuki STR
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    08-05-2003
  • Uploaded on :
    16-06-2003

Photo | P1606200300077

File Size Pixel Price
320 x 218 Rp. 0
800 x 544 Rp. 150.000
1400 x 952 Rp. 250.000
1677 x 1140 Rp. 500.000