Sidang Vonis Jaringan Peredaran Ganja di LP

Dari kiri, terdakwa Riky Adrian, Lutfi Wahyudi, Hari Munandar, dan Miswan Permana menjalani sidang vonis di Pegadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis, 16 Oktober 2014. Mereka divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar terkait dengan jaringan peredaran ganja di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). [TEMPO/STR/Marifka Wahyu Hidayat; MW2014101615]

Keywords :
Pengedar Narkoba
Photographer:
Marifka Wahyu Hidayat
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Tangerang, Banten
  • Event Date:
    16-10-2014
  • Uploaded on :
    17-10-2014

Photo | P1710201400078

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
2723 x 1815 Rp. 500.000