Penyerahan SPT Tahunan PPh di Kantor Pajak

Sejumlah warga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015. Mengacu pada penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 2014 adalah 31 Maret 2015 atau paling lama tiga bulan setelah batas akhir Tahun Pajak. Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2015 atau paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. [TEMPO/Tony Hartawan; TH2015031804]

Keywords :
SPT Tahunan PPh
Photographer:
Tony Hartawan
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    18-03-2015
  • Uploaded on :
    18-03-2015

Photo | P1803201500408

File Size Pixel Price
320 x 213 Rp. 0
800 x 532 Rp. 150.000
1400 x 931 Rp. 250.000
3000 x 1993 Rp. 500.000