Iklan PT Indosat

Pekerja memperbaiki baliho iklan/ reklame PT Indosat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 17 April 2007. Saat ini pelaku usaha yang mengiklankan produknya dengan memberi informasi yang tak lengkap bisa dikenai tindak pidana penjara lima tahun atau denda dua miliar rupiah, sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; WS2007041706]

Keywords :
Iklan PT Indosat
Photographer:
Wahyu Setiawan
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    17-04-2007
  • Uploaded on :
    18-04-2007

Photo | P1804200700275

File Size Pixel Price
264 x 378 Rp. 0
660 x 944 Rp. 150.000
1169.3 x 1671 Rp. 250.000
2000 x 2858 Rp. 500.000