Persidangan Perdata Goro Vs Bulog

Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyerahkan berkas kesimpulan sebagai tergugat dua dalam kasus Ruilslag/ tukar guling tanah milik Goro dengan Bulog di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Februari 2008. Jaksa pengacara negara menyatakan Hutomo Mandala Putra tidak bisa membuktikan gugatan balik (rekonpensi) yang diajukannya dalam perkara perdata antara Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan PT. Goro Batara Sakti. (TEMPO/ Yosep Arkian; YA2008021806)

Keywords :
-
Photographer:
Yosep Arkian
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    18-02-2008
  • Uploaded on :
    21-02-2008

Photo | P2102200800159

File Size Pixel Price
320 x 213 Rp. 0
800 x 532 Rp. 150.000
1400 x 930 Rp. 250.000
1845 x 1225 Rp. 500.000




Foto Lainnya