Persidangan Perdata Goro Vs Bulog

Para kuasa hukum tergugat dalam perkara perdata Ruilslag (tukar guling tanah) antara Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan PT. Goro Batara Sakti membacakan kesimpulan tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Februari 2008. Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara, Yoseph Suardi Sabda meminta supaya majelis menghukum para tergugat, yakni PT Goro, Tommy Soeharto (Komisaris Goro), Richardo Gelael (Direktur Utama Goro) dan Beddu Amang (Kepala Bulog) secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 224,2 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar serta bunga atas ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 206,5 miliar. (TEMPO/Yosep Arkian; YA2008021807)

Keywords :
-
Photographer:
Yosep Arkian
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    18-02-2008
  • Uploaded on :
    21-02-2008

Photo | P2102200800160

File Size Pixel Price
320 x 217 Rp. 0
800 x 542 Rp. 150.000
1400 x 949 Rp. 250.000
1617 x 1095 Rp. 500.000




Foto Lainnya