Spanduk Penjualan Pulsa

Warga melintas di depan spanduk penjualan pulsa dari sejumlah operator telekomunikasi di kawasan Pisangan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf mengaku telah membaca salinan putusan Mahkamah Agung (MA) melalui akun resmi MA. Dalam putusan itu, majelis kasasi menjatuhkan hukuman denda kepada lima perusahaan pelaku kartel, yakni XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 Rp 5 miliar. Adapun pihak PT Smart Telecom tidak didenda karena saat itu masih pemain baru. [TEMPO/Tony Hartawan; TH2016072002]

Keywords :
-
Photographer:
Tony Hartawan
  • Category :
    Bisnis
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    20-07-2016
  • Uploaded on :
    21-07-2016

Photo | P2107201600029

File Size Pixel Price
320 x 213 Rp. 0
800 x 532 Rp. 150.000
1400 x 930 Rp. 250.000
3000 x 1992 Rp. 500.000




Foto Lainnya