Penyerahan Uang Senilai Rp 750 Juta di Kejati Jawa Timur

Petugas kejaksaan memperhatikan uang senilai Rp 750 juta yang dibawa pengacara John Fredrik Hengstz untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Kamis, 26 Maret 2015. John Fredrik Hengstz mewakili untuk mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi oleh dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai RP 20 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. [TEMPO/STR/Fully Syafi; FSY2015032602]

Keywords :
-
Photographer:
Fully Syafi
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Surabaya, Jawa Timur
  • Event Date:
    26-03-2015
  • Uploaded on :
    26-03-2015

Photo | P2603201500288

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3888 x 2592 Rp. 500.000




Foto Lainnya