Sidang Vonis Miranda Goeltom

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom (kiri) sebelum menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 September 2012. Miranda divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar kerugian negara Rp 100 juta karena terbukti bersalah melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. [TEMPO/STR/Seto Wardhana; ST2012092701]

Keywords :
Miranda Goeltom
Photographer:
Seto Wardhana
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    27-09-2012
  • Uploaded on :
    27-09-2012

Photo | P2709201200147

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3456 x 2304 Rp. 500.000