ENDANG WIJAYA


Lahir sebagai Yap Eng Kui, Endang Wijaya masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, 1984. Direktur Utama PT Jawa Building Indah & Co. ini menjalani hukuman sepuluh tahun, dipotong masa tahanan. ''Ko Yap'', nama panggilannya, menurut pengadilan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sekitar Rp 32 milyar.

Perkaranya alot dan unik, melalui 132 kali sidang selama empat tahun. Menyangkut manipulasi kredit bank dan pajak, juga borok beberapa pejabat yang memberikan kemudahan. Sejumlah hadiah ''pelicin'' yang dibagikan Yap disita. Di antaranya 12 rumah, 7 mobil, perabot, dan uang.

Mulai ditahan Kopkamtib sejak 1977, ia menjadi tahanan kejaksaan, 1978. Sempat dua tahun Ko Yap bersama istrinya, Mariani, dan ibunya, Go A Khong, serta neneknya, Go A Eng, sebagai tahanan menghuni rumah kontrakan di Jalan Kusumaatmadja 79, Jakarta. Dihebohkan masyarakat, ia kemudian diciduk Laksusda Jaya dan dikembalikan ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Budi Utomo,…