TEUKU MOHAMMAD RADHIE


Teuku Mohammad Radhie menganggap Undang-Undang Perkawinan ''bukan satu-satunya yang harus kita capai!'' Pada simposium yang diselenggarakan Persatuan Wanita RI (Perwari), pertengahan 1985, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) itu berkata, kini banyak orang menyuarakan genderang perjuangan. ''Apakah Ibu-ibu sudah berperan serta dalam bidang hukum, hingga perjuangan itu memiliki landasan kukuh?'' Ia mengimbau agar kaum wanita jangan hanya terpana kepada Undang-Undang Perkawinan.

Soal pembinaan hukum memang urusannya. Sesuai dengan tugasnya itu, Radhie berniat membangun tata hukum nasional yang berfungsi menegakkan kehidupan hukum di Indonesia -- ''sebagaimana diamanatkan UUD '45''. Masa Pelita IV diidentifikasikan sebagai ''Era Hukum''. Hukum Nasional yang dicita-citakannya itu, konon, terdiri dari dua bagian utama. Yaitu, kodifikasi hukum atau pranata hukum yang mengatur secara menyeluruh segala aspek, dan pranata hukum bersifat struktural, yang mengatur hubungan setiap sektor.Bekas Tentara Pelajar (TP) Divisi Sumatera ini adalah lulusan Fakultas Hukum UI, 1962. Lima tahun kemudian Radhie pergi ke…