Bambang Kesowo


SEANDAINYA Bambang Kesowo “terpeleset” di zaman Soeharto, kemungkinan besar ia merasakan juga dinginnya sel tahanan. Sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Negara ia bertanggungjawab atas rancangan berbagai peraturan dan undang-undang yang akan diajukan pemerintah ke DPR. Salah satu yang ia loloskan adalah rancangan Perpu No. 2 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pada Pasal 8 ayat 1 (e) Perpu tersebut menyebutkan, bentuk penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan -- salah satunya -- lewat pemaparan di media massa, baik cetak maupun elektronik.

Keruan saja ia dituduh menyelundupkan peraturan yang bisa mengubah prinsip pers anjuran pemerintah: “pers bebas yang bertanggung jawab.” Ia sempat diperiksa Badan Koordinasi Intelijen (Bakin), dituding melakukan tindakan subversif. Untunglah hal ini tak berlanjut. Ayat tersebut dicabut sebelum DPR sempat menyetujuinya.

Bukan cuma “selamat”, birokrat empat orde (Orde Soeharto, Orde Habibie, Orde Gus Dur, dan Orde Megawati sekarang) ini di masa…