Pemilihan Kepala Daerah Langsung : Rakyat Memilih Pusat Mengatur?
Mahkamah Konstistusi (MK) menyatakan pengaturan pemilihan di daerah lewat peraturan pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tapi MK mengabulkan gugatan lain tentang pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum Daerah kepada DPRD. Lalu bagaimana kelak wajah pemilihan di daerah? Apa saja bentuk campur tangan pemerintah pusat dalam pemilihan?
Keywords :
Pemilihan Kepala Daerah ,
Keywords :
Pemilihan Kepala Daerah ,
-
Views :
688 -
Tanggal Upload :
27-11-2012 -
Edisi
05/34 -
Tanggal Edisi
2005-04-03 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT TEMPO Inti Media - Subyek Peraturan pilkada
-
Cover Story
Perseteruan Menteri Kaban Vs Gubernur Solossa -
Writer
-
Pemilihan Kepala Daerah Langsung : Rakyat Memilih Pusat Mengatur?
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
PLO Habis?
Rp. 60.000Mengapa Cendikiawan Islam
Rp. 60.000Spectacular Creation
Rp. 60.000Yusril Dijerat Lari Kemana
Rp. 60.000Kisah Mahasiswa Indonesia di Luar…
Rp. 60.000Tahanan G-30-S: Mereka yang Kembali
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo