
Brongkos Dihukum Pengawasan Belum Efektif
Brongkos Dihukum Pengawasan Belum Efektif
Brongkos dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Dispenda Bogor, hingga merugikan negara Rp 2,3 milyar. Tapi ia tidak makan sendiri. Liku-liku mengenai Brongkos itu dipaparkan Karni Ilyas, yang ikut turun mengumpulkan bahan, di bagian pertama dan wawancara. Surasono, yang menulis di bagian ketiga, berusaha mengungkapkan Iemahnya pengawasan, yang membuka peluang penyelewengan. Keduanya mendapat laporan cukup dari Hasan Syukur, A. Lookman, Monaris Simangunsong, Agung Firmansyah, dan terutama Dedy Iskandar (Nasional).
Keywords :
Brongkos Syaban , Korupsi ,
Keywords :
Brongkos Syaban , Korupsi ,
-
Views :
760 -
Tanggal Upload :
04-01-2013 -
Edisi
24/14 -
Tanggal Edisi
1984-08-11 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT. TEMPO Inti Media - Subyek -
-
Cover Story
Kredit Untuk Petani -
Writer
-
Brongkos Dihukum Pengawasan Belum Efektif
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya

Certia Dari Balik Kamp P.G.R.S
Rp. 60.000
New Terrorist, Old Network
Rp. 60.000
Gusur Terus...
Rp. 60.000
Bagaimana Bom Thamrin Direncanakan
Rp. 60.000
Buat Apa Libur?
Rp. 60.000
Megakorupsi di Pertamina
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo