Pemerintah Diminta Membuat Perjanjian dengan Lapindo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak pemerintah membuat perjanjian dengan Lapindo Brantas Inc. dan pihak terkait dalam penanganan dampak semburan lumpur Lapindo. Inti perjanjian itu adalah, bila Lapindo dan pihak terkait terbukti sebagai penyebab semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, itu, mereka harus membayar semua biaya penanganan, termasuk ganti rugi yang sudah dikeluarkan pemerintah. Saran ini tercantum dalam surat KPK tanggal 8 November 2007 tentang pengalokasian dana untuk penanggulangan lumpur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2007.

Keywords :
Lumpur Panas Lapindo ,
  • Views :
    137
  • Tanggal Upload :
    05-02-2013
  • Edisi
    2325/07
  • Tanggal Edisi
    2007-12-02
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT. TEMPO Inti Media
  • Subyek
    -
  • Cover Story
    -
  • Writer
    NIEKE INDRIETTA | AMANDRA MUSTIKA MEGARANI
Pemerintah Diminta Membuat Perjanjian dengan Lapindo
Rp. 60.000