
Pemerintah Diminta Membuat Perjanjian dengan Lapindo
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak pemerintah membuat perjanjian dengan Lapindo Brantas Inc. dan pihak terkait dalam penanganan dampak semburan lumpur Lapindo. Inti perjanjian itu adalah, bila Lapindo dan pihak terkait terbukti sebagai penyebab semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, itu, mereka harus membayar semua biaya penanganan, termasuk ganti rugi yang sudah dikeluarkan pemerintah. Saran ini tercantum dalam surat KPK tanggal 8 November 2007 tentang pengalokasian dana untuk penanggulangan lumpur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2007.
Keywords :
Lumpur Panas Lapindo ,
Keywords :
Lumpur Panas Lapindo ,
-
Views :
137 -
Tanggal Upload :
05-02-2013 -
Edisi
2325/07 -
Tanggal Edisi
2007-12-02 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT. TEMPO Inti Media - Subyek -
-
Cover Story
- -
Writer
NIEKE INDRIETTA | AMANDRA MUSTIKA MEGARANI
Pemerintah Diminta Membuat Perjanjian dengan Lapindo
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya

Mengapa Saddam Menyerang
Rp. 60.000
Pertarungan Di Balik Tender
Rp. 60.000
Southern Exposure
Rp. 60.000
Etnis Cina di Zaman yang…
Rp. 60.000
Reklamasi Tujuh Keliling
Rp. 60.000
Dari Cina Dengan Paspor Palsu
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo