DPR: Terdakwa Boleh Jadi Presiden
JAKARTA — DPR akhirnya membolehkan seorang terdakwa menjadi calon presiden dan wakil presiden. Pasal larangan yang semula dicantumkan pada Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden akhirnya dihapus. Kemarin, Panitia Khusus DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan RUU itu. Pembahasan diselesaikan melalui lobi maraton yang berakhir di Hotel Santika, Jumat dini hari. Untuk sejumlah pasal tersisa, pembicaraan dilanjutkan di gedung MPR/DPR.
Keywords :
Pemilu Presiden 2004 ,
Keywords :
Pemilu Presiden 2004 ,
-
Views :
117 -
Tanggal Upload :
07-02-2013 -
Edisi
792/03 -
Tanggal Edisi
2003-07-05 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT. TEMPO Inti media - Subyek -
-
Cover Story
- -
Writer
jobpie sugiharto/yandi mr
DPR: Terdakwa Boleh Jadi Presiden
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
Orang Islam Pilih Partai Apa?
Rp. 60.000Mengapa Harus Perang
Rp. 60.000Partai Demokrat Menyodok Partai Lama
Rp. 60.000Mengapa Ia Didakwa?
Rp. 60.000Ayo, Argentina Ini Bukan Malvinas
Rp. 60.000Kok Berkelahi Melulu!
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo