DPR: Terdakwa Boleh Jadi Presiden

JAKARTA — DPR akhirnya membolehkan seorang terdakwa menjadi calon presiden dan wakil presiden. Pasal larangan yang semula dicantumkan pada Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden akhirnya dihapus. Kemarin, Panitia Khusus DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan RUU itu. Pembahasan diselesaikan melalui lobi maraton yang berakhir di Hotel Santika, Jumat dini hari. Untuk sejumlah pasal tersisa, pembicaraan dilanjutkan di gedung MPR/DPR.

Keywords :
Pemilu Presiden 2004 ,
  • Views :
    117
  • Tanggal Upload :
    07-02-2013
  • Edisi
    792/03
  • Tanggal Edisi
    2003-07-05
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT. TEMPO Inti media
  • Subyek
    -
  • Cover Story
    -
  • Writer
    jobpie sugiharto/yandi mr
DPR: Terdakwa Boleh Jadi Presiden
Rp. 60.000