Bersih-Bersih Misbakhun
SEORANG pedagang mengaku menyuap hakim agung Zaharuddin Utama dan Mansur Kartayasa untuk membebaskan Mukhamad Misbakhun. Pengakuan ini muncul setelah Mahkamah Agung membebaskan anggota DPR dan pemilik PT Selalang Prima Internasional itu dari tuduhan pemalsuan deposito jaminan untuk mendapatkan L/C US$ 22,5 juta dari Bank Century. Mansur menerima sogokan Rp 2 miliar dan Zaharuddin mendapat Rp 1,5 miliar ditambah US$ 25 ribu.
Keywords :
Suap Hakim , Zaharuddin Utama , Misbakhun ,
Keywords :
Suap Hakim , Zaharuddin Utama , Misbakhun ,
-
Views :
563 -
Tanggal Upload :
03-04-2013 -
Edisi
40/41 -
Tanggal Edisi
2012-12-09 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT TEMPO Inti Media - Subyek -
-
Cover Story
Investigasi: Calo Gas Blok Tangguh -
Writer
-
Bersih-Bersih Misbakhun
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
Kami Resah Kami Mengadu
Rp. 60.000Sekali Lagi, Daging Berjanggut
Rp. 60.000Saatnya Perpustakaan Digital
Rp. 60.000Teroris Baru
Rp. 60.000Pria-Pria Menara Gading
Rp. 60.000Neo-Islam Di Indonesia
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo