Dikecam, Presiden Tetap Lantik Patrialis

JAKARTA — Meski dikritik berbagai kalangan, pengambilan sumpah Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap dilakukan kemarin. Patrialis menggantikan Achmad Sodiki yang mema suki masa pensiun. Pelantikannya didasari Keputusan Presiden Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Bersama Patrialis, dua hakim konstitusi lainnya, M. Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati, juga mengucapkan sumpah. Masa jabatan Akil dan Maria diperpanjang untuk periode kedua oleh Presiden Yudhoyono. Meski Patrialis sudah dilantik, banjir kecaman tak surut. Belasan lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengkritik cara Yudhoyono menunjuk bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu sebagai hakim konstitusi. “Penunjukan Patrialis tidak sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” ujar juru bicara Koalisi, Bahrain, saat dihubungi kemarin.

Keywords :
Patrialis Akbar , Hakim Konstitusi , Adnan Buyung Nasution ,
  • Views :
    203
  • Tanggal Upload :
    14-08-2013
  • Edisi
    4313/13
  • Tanggal Edisi
    2013-08-14
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT TEMPO Inti Media Tbk
  • Subyek
    Hukum
  • Cover Story
    Zaman Es Terjadi Setiap 100 Ribu Tahun; Teror Polisi di Jakarta Berlanjut; Anies Baswedan Tunggu Undangan Konvensi
  • Writer
    -
Dikecam, Presiden Tetap Lantik Patrialis
Rp. 60.000

Arsip Media Lainnya