Undang-Undang MK Diganti

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) perihal mekanisme pengawasan dan perekrutan hakim konstitusi, menyusul terjadinya skandal suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Materi peraturan tersebut akan digodok Presiden bersama dua lembaga lain yang juga berhak mengusulkan hakim konstitusi, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung. “Perpu ini mengatur persyaratan, aturan, dan seleksi hakim konstitusi. Kami berharap ada aturan yang lebih tepat,” katanya dalam konferensi pers setelah bertemu dengan para pemimpin lembaga tinggi negara di kantor presiden kemarin. Hadir dalam rapat itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sidarto Danusubroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

Keywords :
Akil Mochtar , Kasus Suap Ketua Mahkamah Konstitusi , Ketua Mahkamah Konstitusi , Pengawasan Hakim Konstitusi , Susilo Bambang Yudhoyono , Marzuki Alie , Irman Gusman , Sidarto Danusubroto , Hadi Poernomo , Hatta Ali , Suparman Marzuki , Komisi Yudisial , Mahfud ,
  • Views :
    482
  • Tanggal Upload :
    06-10-2013
  • Edisi
    4365/13
  • Tanggal Edisi
    2013-10-06
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT TEMPO Inti Media Tbk
  • Subyek
    Hukum
  • Cover Story
    Etalase Untuk Keadilan; Atut Gelar Pertemuan Keluarga di Jakarta; Tak Sekedar Melatih Tendangan Bola; Berlayar Menjemput Komodo; Mewaspadai Musuh Lama
  • Writer
    -
Undang-Undang MK Diganti
Rp. 60.000

Arsip Media Lainnya