Partai Gurem Bisa Calonkan Gubernur

Partai Gurem Bisa Calonkan Gubernur Partai-partai kecil yang gagal memperoleh kursi berhak mengajukan calon kepala daerah. Hal ini dimungkinkan setelah kemarin Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan bahwa hanya partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhak mengajukan calon. ”(Mahkamah) memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam lembaran berita negara dalam jangka waktu paling lambat30 hari,” kata Ketua Mahkamah  Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan atas permohonan hak uji materiil terhadap penjelasan Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah di Jakarta kemarin.

Keywords :
Partai Gurem Bisa Calonkan Gubernur ,
  • Views :
    293
  • Tanggal Upload :
    26-09-2014
  • Edisi
    1.386/04
  • Tanggal Edisi
    2005-03-23
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT TEMPO Inti Media
  • Subyek
    -
  • Cover Story
    Partai Gurem Bisa Calonkan Gubernur
  • Writer
    -
Partai Gurem Bisa Calonkan Gubernur
Rp. 60.000