MA Tolak Bubarkan Golkar
MA Tolak Bubarkan Golkar
JAKARTA — Mahkamah Agung menolak dua gugatan pembubaran Partai Golkar oleh Pijar Keadilan serta Ir. Pribadyo, yang menggugat atas nama seorang warga masyarakat dan kawan-kawan. Putusan perkara No. 1G/WPP/2001 itu dibacakan majelis hakim secara bergantian di ruang Koesoema Atmaja lantai II, Mahkamah Agung, kemarin. Sidang dipimpin Ny. Asma Samik Ibrahim SH dengan hakim anggota M. Laica Marzuki, Tjung Abdul Muthallib, Artidjo Alkostar, dan Abdurrahman Saleh.
Keywords :
Pembubaran Partai Golkar , Partai Golkar , Mahkamah Agung (MA) , ,
Keywords :
Pembubaran Partai Golkar , Partai Golkar , Mahkamah Agung (MA) , ,
-
Views :
185 -
Tanggal Upload :
25-11-2014 -
Edisi
119/01 -
Tanggal Edisi
2001-08-01 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT TEMPO Inti Media - Subyek -
-
Cover Story
Popularitas di Selembar Sampul; Gen Tikus untuk Selada dan Jagung; Film Independen Wynona Ryder -
Writer
maria hasugian/kurniawan
MA Tolak Bubarkan Golkar
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
Face Fact, Laksamana Sukardi :…
Rp. 60.000Kesenjangan Sosial & Koperasi
Rp. 60.000YANG MEMBUAT "GIRL SQUAD" JADI…
Rp. 60.000Alarm Bells
Rp. 60.000Korupsi: Mana Ada yang Bersih!
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo