MA Tolak Bubarkan Golkar

MA Tolak Bubarkan Golkar JAKARTA — Mahkamah Agung menolak dua gugatan pembubaran Partai Golkar oleh Pijar Keadilan serta Ir. Pribadyo, yang menggugat atas nama seorang warga masyarakat dan kawan-kawan. Putusan perkara No. 1G/WPP/2001 itu dibacakan majelis hakim secara bergantian di ruang Koesoema Atmaja lantai II, Mahkamah Agung, kemarin. Sidang dipimpin Ny. Asma Samik Ibrahim SH dengan hakim anggota M. Laica Marzuki, Tjung Abdul Muthallib, Artidjo Alkostar, dan Abdurrahman Saleh.

Keywords :
Pembubaran Partai Golkar , Partai Golkar , Mahkamah Agung (MA) , ,
  • Views :
    185
  • Tanggal Upload :
    25-11-2014
  • Edisi
    119/01
  • Tanggal Edisi
    2001-08-01
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT TEMPO Inti Media
  • Subyek
    -
  • Cover Story
    Popularitas di Selembar Sampul; Gen Tikus untuk Selada dan Jagung; Film Independen Wynona Ryder
  • Writer
    maria hasugian/kurniawan
MA Tolak Bubarkan Golkar
Rp. 60.000