Harta Hasil Hibah Harus Diusut

Harta Hasil Hibah Harus Diusut JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menekankan pentingnya pengusutan ketidakwajaran jumlah harta hibah kepada pejabat negara. Dia juga menilai istilah hibah telah menyimpang dari makna sebenarnya menjadi upaya legal untuk menyembunyikan kekayaan ilegal. Istilah hibah sendiri, kata Bagir, sebenarnya diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan hukum Islam. "Apakah hibah benar-benar hibah atau hibah-hibahan, itu yang harus diselidiki," kata Bagir Manan kemarin.

Keywords :
Ketua Mahkamah Agung , Bagir Manan , ,
  • Views :
    137
  • Tanggal Upload :
    25-11-2014
  • Edisi
    159/01
  • Tanggal Edisi
    2001-09-11
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT TEMPO Inti Media
  • Subyek
    -
  • Cover Story
    Bjork Sensasi Islandia; Perang Virus di Internet; Seks di Kala Hamil
  • Writer
    Tim Koran TEMPO
Harta Hasil Hibah Harus Diusut
Rp. 60.000