Harta Hasil Hibah Harus Diusut
Harta Hasil Hibah Harus Diusut
JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menekankan pentingnya pengusutan ketidakwajaran jumlah harta hibah kepada pejabat negara. Dia juga menilai istilah hibah telah menyimpang dari makna sebenarnya menjadi upaya legal untuk menyembunyikan kekayaan ilegal. Istilah hibah sendiri, kata Bagir, sebenarnya diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan hukum Islam. "Apakah hibah benar-benar hibah atau hibah-hibahan, itu yang harus diselidiki," kata Bagir Manan kemarin.
Keywords :
Ketua Mahkamah Agung , Bagir Manan , ,
Keywords :
Ketua Mahkamah Agung , Bagir Manan , ,
-
Views :
137 -
Tanggal Upload :
25-11-2014 -
Edisi
159/01 -
Tanggal Edisi
2001-09-11 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT TEMPO Inti Media - Subyek -
-
Cover Story
Bjork Sensasi Islandia; Perang Virus di Internet; Seks di Kala Hamil -
Writer
Tim Koran TEMPO
Harta Hasil Hibah Harus Diusut
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
Mahakam On The Block: Managment…
Rp. 60.000Film Amerika Dukung Monopoli?
Rp. 60.000The BNI Bank Corruption Case…
Rp. 60.000A Novel Approach To Fighting…
Rp. 60.000Mau Diapakan Bali?
Rp. 60.000SBY-JK: Duet Atau Duel
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo