Pasal Nista Dan Korban-korbannya
Pasal Nista Dan Korban-korbannya
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Putusan ini melampaui tuntutan yang diajukan jaksa. Hakim juga memerintahkan penahanan Gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober nanti itu.
Keywords :
Kasus Penistaan Agaman , Basuki Tjahaja Purnama , Ahok , ,
Keywords :
Kasus Penistaan Agaman , Basuki Tjahaja Purnama , Ahok , ,
-
Views :
1.990 -
Tanggal Upload :
16-05-2017 -
Edisi
12/46 -
Tanggal Edisi
2017-05-21 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT TEMPO Inti Media - Subyek -
-
Cover Story
Pasal Nista Dan Korban-Korbannya; Di Balik Rencana Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia; Awet Muda Dengan Sel Punca; Wawancara: Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala Nugraha Mansury: Keuangan Garuda Bikin Keringatan; Ekonomi: Melonggarkan Aturan Jar -
Writer
-
Pasal Nista Dan Korban-korbannya
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
Itu Piala Yang Diuber
Rp. 60.000Tergilas Kereta Bekas
Rp. 60.000Saling Jual Mahal
Rp. 60.000Presiden Baru Versi Golkar
Rp. 60.000Cucu, Calo, Cerai & Cinta
Rp. 60.000Eksklusif LAPORAN LANGSUNG DARI INDIA…
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo