Pasal Nista Dan Korban-korbannya

Pasal Nista Dan Korban-korbannya HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Putusan ini melampaui tuntutan yang diajukan jaksa. Hakim juga memerintahkan penahanan Gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober nanti itu.

Keywords :
Kasus Penistaan Agaman , Basuki Tjahaja Purnama , Ahok , ,
  • Views :
    1.990
  • Tanggal Upload :
    16-05-2017
  • Edisi
    12/46
  • Tanggal Edisi
    2017-05-21
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT TEMPO Inti Media
  • Subyek
    -
  • Cover Story
    Pasal Nista Dan Korban-Korbannya; Di Balik Rencana Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia; Awet Muda Dengan Sel Punca; Wawancara: Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala Nugraha Mansury: Keuangan Garuda Bikin Keringatan; Ekonomi: Melonggarkan Aturan Jar
  • Writer
    -
Pasal Nista Dan Korban-korbannya
Rp. 60.000