BPK Akan Gandeng KPK usut kerugian Rp 4 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan siap menyerahkan laporan audit investigasi kerja sama PT Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holdings dalam mengelola terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Hasil audit tak memiliki batas waktu kedaluwarsa, tapi akan segera masuk ke otoritas hukum," kata juru bicara BPK, Yudi Ramdhan, ketika dihubungi kemarin. Audit investigatif BPK menemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan terminal itu. Besaran jumlah tersebut didapat dari kurangnya pembayaran upfront fee yang seharusnya diterima Pelindo II ketika sepakat memperpanjang durasi kerja sama selama 25 tahun, mulai 2014 hingga 2039. Kontrak  perpanjangan kerja sama itu ditandatangani Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno,  mewakili pemerintah sebagai pemegang saham di Pelindo II.

Keywords :
Terminal Peti Kemas ,
  • Views :
    369
  • Tanggal Upload :
    11-07-2017
  • Edisi
    5581/17
  • Tanggal Edisi
    2017-07-11
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT Tempo Inti Media
  • Subyek
    Nasional
  • Cover Story
    Dana Abadi Panas Bumi Capai Rp 3,7 Triliun; DKI Minta Bantuan Jaksa Telusuri Aset Tanah.
  • Writer
    ANDI IBNU | PUTRI ADITYOWATI | DIKO OKTARA
BPK Akan Gandeng KPK usut kerugian Rp 4 Triliun
Rp. 60.000

Arsip Media Lainnya