Proses Hukum Perusahaan dan Pemerintahan Kabupaten Pembakar Hutan

Awal 2014, Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, memenangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dalam kasus pembakaran lahan gambut. Kemenangan ini  untuk pertama kalinya.  Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, memvonis PT Kalista Alam bersalah secara pidana dalam kasus pembakaran lahan gambut di kawasan Rawa Tripa. Vonis yang akan dipakai Kementerian Lingkungan menjerat perusahaan lain.  Saat, Riau kembali terbakar. Polisi menetapkan 116 tersangka. Kementerian membidik 23 perusahaan. Beberapa perusahaan dan kabupaten mendapat rapor merah. 

Keywords :
Kebakaran Hutan , ,
  • Views : 978
  • Uploaded on : 28-10-2014
  • Edisi : 2014-10-28
  • Editor : Dina
  • Bahasa : -
  • Penulis : Tempo
  • Jumlah Halaman :17
Proses Hukum Perusahaan dan Pemerintahan Kabupaten Pembakar Hutan
Rp. 49.900