
Proses Hukum Perusahaan dan Pemerintahan Kabupaten Pembakar Hutan
Awal 2014, Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, memenangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dalam kasus pembakaran lahan gambut. Kemenangan ini untuk pertama kalinya. Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, memvonis PT Kalista Alam bersalah secara pidana dalam kasus pembakaran lahan gambut di kawasan Rawa Tripa. Vonis yang akan dipakai Kementerian Lingkungan menjerat perusahaan lain. Saat, Riau kembali terbakar. Polisi menetapkan 116 tersangka. Kementerian membidik 23 perusahaan. Beberapa perusahaan dan kabupaten mendapat rapor merah.
Keywords :
Kebakaran Hutan , ,
Keywords :
Kebakaran Hutan , ,
- Views : 1.142
- Uploaded on : 28-10-2014
- Edisi : 2014-10-28
- Editor : Dina
- Bahasa : -
- Penulis : Tempo
- Jumlah Halaman :17
Proses Hukum Perusahaan dan Pemerintahan Kabupaten Pembakar Hutan
Rp. 49.900
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo