Investigasi : Penjualan Pulau di Wilayah Indonesia

Penjualan pulau-pulau di Indonesia kembali berulang. Situs www.privatesislandonline.com memuat penjualan dua pulau, yaitu Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Nusa Tenggara Barat. Pemilik situs ini juga menawarkan pulau lain di sekitarnya. Sebelumnya dalam katalog terdapat penawaran penjualan Pulau Kumbang di Sumatera Barat dan Pulau Kiluan di Lampung. Di Tahun 2009, ramai dibicarakan pembelian Pulau Setabo oleh seorang pengusaha di Makassar. Kini  marak disoroti pembelian  tanah / pulau tempat wisata bahkan daerah konservasi oleh pihak asing. Pembelian oleh warga asing ini menggunakan nomine . Hak atas tanah yang lebih luas bisa diperoleh melalui perusahaan penanaman modal asing. Dengan syarat: harus berinvestasi di atas lahan tersebut. Di lapangan, banyak warga asing memiliki tanah di NTB. Sebagian menggunakan jasa nomine, biasanya penduduk lokal. Agar si nomine tak macam-macam, dibuatlah perjanjian bahwa tanah tersebut dibeli menggunakan uang milik orang asing yang diwakili. Banyak orang asing  tidak paham  peraturan tentang kepemilikan tanah di negara ini. Mereka mengira penguasaan tanah melalui nomine atau perusahaan penanaman modal asing (PMA) bodong dibenarkan secara hukum.  Bagaimana dengan tindakan pemerintah daerah terkait dengan jual beli pulau dan lahan konservasi ? . Pemerintah daerah membantah adanya isu penjualan pulau. Secara hukum pulau tidak boleh dimiliki siapa pun dan kelompok apa pun. Namun, pada kenyataannya, pulau tersebut dikuasai kelompok adat. Sebab, mereka yakin pulau tersebut berada di tanah ulayat kaumnya.

Keywords :
Penjualan Pulau ,
  • Views : 1.905
  • Uploaded on : 06-11-2014
  • Edisi : 2014-11-06
  • Editor : Tempo
  • Bahasa : -
  • Penulis : Tempo
  • Jumlah Halaman :19
Investigasi : Penjualan Pulau di Wilayah Indonesia
Rp. 59.900