
Syarat Standarisasi SPBU
PT Pertamina (Persero) memberi waktu dua tahun kepada pengelola 400 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berkategori "Non-Pasti Pas" untuk meningkatkan standar mereka paling lambat pada 2018. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kecurangan yang merugikan konsumen. Selama ini SPBU Pertamina terbagi : SPBU Non-Pasti Pas, SPBU Pertamina Way, SPBU Pasti Pas, SPBU Pasti Prima, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi ke empat jenis SPBU tersebut agar sesuai standar.
Keywords :
SPBU , Standarisasi SPBU ,
Keywords :
SPBU , Standarisasi SPBU ,
- Views : 1.275
- Uploaded on : 22-02-2016
- Edisi : 2016-02-22
- Editor : PDAT
- Bahasa : -
- Penulis : Tempo
- Jumlah Halaman :1
Syarat Standarisasi SPBU
Rp. 15.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo