La Nyalla Terjerat Kasus Dana Hibah

La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Kadin Jawa Timur, yang digunakannya membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012. Selain itu, ia menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dana hibah Kadin Jawa Timur tahun anggaran 2011 sebesar Rp 1,3 miliar. Saat Kamar Dagang dan Indutri (Kadin) Jawa Timur dibawah pimpinannya. La Nyalla sudah tiga kali memenangi sidang gugatan praperadilan. Terakhir pada 23 Mei 2016. Namun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan baru. La Nyalla sempat "lari" ke Singapura setelah dijadikan tersangka pada 16 Maret 2016, kemudian 31 Mei 2016 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membawa pulang ke Indonesia. La Nyalla ditangkap karena masa berlaku paspornya telah habis. Kini Pengusutan kasus dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur 2011-2014 yang menyeret Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tetap akan ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berikut merupakan kumpulan berita Koran Tempo terkait kasus yang menjerat La Nyalla Matalitti

Keywords :
La Nyalla , Kasus , Hibah , Dana Hibah ,
  • Views : 946
  • Uploaded on : 01-06-2016
  • Edisi : 2019-01-23
  • Editor : PDAT
  • Bahasa : Indonesia
  • Penulis : Tim Tempo
  • Jumlah Halaman :30
La Nyalla Terjerat Kasus Dana Hibah
Rp. 130.000