
Subsidi Pendanaan Partai Politik Oleh APBN
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo baru-baru ini mengusulkan kenaikan dana partai politik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Usul itu masih dibahas dan bila jadi akan merevisi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik. Bila jadi revisi itu akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Salah satu alasan kebutuhan pendanaan itu adalah mengurangi korupsi. “Ini salah satu cara mengurangi praktek korupsi karena ingin menutupi kebutuhan kegiatan partai politik,” kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Lukman Edi kepada Tempo. Berapa total yang sudah dikeluarkan APBN untuk mensubsidi partai politik ini, Kumpulan khas Tempo kali ini menjawab angka-angka fantastis sejak tahun 1999.
Keywords :
Pendanaan Partai Politik , Parpol , APBN , Joko Widodo , Jokowi ,
Keywords :
Pendanaan Partai Politik , Parpol , APBN , Joko Widodo , Jokowi ,
- Views : 908
- Uploaded on : 07-07-2017
- Edisi : 2017-07-07
- Editor : PDAT
- Bahasa : -
- Penulis : Tempo
- Jumlah Halaman :6
Subsidi Pendanaan Partai Politik Oleh APBN
Rp. 25.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo