
Beragam Cara Loloskan Reklamasi Pulau C dan D
Proyek reklamasi pulau D dan D semakin jelas kelanjutanya setelah pemerintah mengeluarkan sertifikat tanah. Sertifikasi atas tanah pulau reklamasi itu diterbitkan sekalipun proyek itu mendapat gugatan. Gayung bersambut setelah Rapat di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman mendukung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk mencabut sanksi penghentian sementara reklamasi di Pulau C dan D. Menteri Siti pun kembali menegaskan bahwa pengembang, yakni PT Kapuk Naga Indah, patuh atas semua syarat yang telah diberikan olehnya.
Untuk melihat benar tidaknya proses itu artikel pilihan Tempo ini kami sajikan yang akan menjawab prosedur mana yang dilalui dengan mudah dan dilangkahi untuk kelancaran reklamasi pulau C dan D. Reportase-reportase yang kami pilih membuat jelas detail berbagai upaya melanjutkan mega proyek di ujung Jakarta itu.
Daftar Isi :
1. April, Amdal Baru Tiga Pulau Reklamasi Rampung
2. Agar Reklamasi Jalan Terus
3. Bappenas Kaji Ulang Proyek NCICD
4. Pengembang Pulau Reklamasi Kantongi Izin Baru
5. Pulau D Setelah Satu Dekade
6. Pemerintah Perpanjang Moratorium Pulau G
7. Kementerian Perintahkan KLHS Masuk Raperda Reklamasi
8. Banyak yang Mesti Dilakukan (Catatan Kajian Lingkung Hidup)
9. Kapuk Naga Indah Belum Boleh Lanjutkan Reklamasi
10. Poin penting Rencana Reklamasi
11. Koalisi Akan Adukan Kapuk Naga Indah ke Kementerian Lingkungan
12. Pembahasan Raperda Reklamasi Boleh Dilanjutkan
13. 30 Hektare Pulau Reklamasi Ditawarkan Untuk Nelayan
14. Kerugian Nelayan karena Reklamasi (Tabel)
15. BPK Pertanyakan Dasar Kontribusi Tambahan Reklamasi
16. Tabel Kontribusi Tambahan
17. Dewan Masih Terbelah Soal Pembahasan Raperda Reklamasi
18. Tambahan Kontribusi Terhambat Moratorium
19. Kementerian LH: Putusan Kasasi Tak Ubah Moratorium Reklamasi
20. Jalan Terjal Pulau Buatan
21. Halim Kumala: Kontraktor Luar Negeri Ini Argonya Jalan Terus
22. Pemerintah Terbitkan Sertifikat Dua Pulau Reklamasi
23. Pemerintah Pusat dan DKI Bersilang Pendapat
24. Jakarta dan Banten Sepakati Pembangunan Jembatan Dadap
25. 16 Butir Kerja Sama DKI dan Banten di Tangerang
26. Moratorium Reklamasi Belum Dicabut
27. Sertifikat Pulau D Terbit untuk Agung Sedayu
28. Aturan Penerbitan HGB
29. Gubernur Djarot Minta Pendapat KPK
30. KPK Curigai Proses Penerbitan Sertifikat Pulau Reklamasi
31. Hak Guna Bangunan sampai 2047
32. Menteri Lingkungan Segera Umumkan Izin Pengembang Reklamasi
33. Syarat yang Diminta Menteri (Butir-butir Izin)
34. Kajian Tanggul Raksasa Diabaikan
35. Jakarta Diminta Awasi Proyek Reklamasi
36. Dermaga Nelayan Dulu, Hunian Elite Kemudian
37. Pengembang Langgar Moratorium Reklamasi
38. Pemerintah Saling Tunjuk Soal Kajian Proyek Tanggul Laut
39. Diam-diam Jembatan Pulau Itu pun Berdiri
40. Menteri Siti Kirim Tim Ke Pulau Reklamasi
41. Pemerintah Putuskan Nasib Reklamasi Teluk Jakarta Hari Ini
42. Tiang Pancang Beton di Pantai Dadap
43. Kajian Reklamasi Dikebut
44. Tiga Menteri Sepakati Reklamasi
45. Kementerian Kelautan Ingatkan Bahaya Reklamasi
46. Moratorium Pulau G Bergantung pada Menteri Siti
47. Tangerang Minta Proyek Jembatan Dadap Disetop
Keywords :
Reklamasi , Moratorium Reklamasi , Basuki Tjahaja Purnama , Ahok , Djarot , Jakarta , Pantai , Pulau C dan D , Raperda , Luhut Binsar Pandjaitan , PT Kapuk Naga Indah , Siti Nurbaya , NCICD , Agung Podomoro ,
Keywords :
Reklamasi , Moratorium Reklamasi , Basuki Tjahaja Purnama , Ahok , Djarot , Jakarta , Pantai , Pulau C dan D , Raperda , Luhut Binsar Pandjaitan , PT Kapuk Naga Indah , Siti Nurbaya , NCICD , Agung Podomoro ,
- Views : 1.286
- Uploaded on : 08-09-2017
- Edisi : 2019-01-21
- Editor : PDAT
- Bahasa : Indonesia
- Penulis : Tempo
- Jumlah Halaman :34
Beragam Cara Loloskan Reklamasi Pulau C dan D
Rp. 120.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo