Beragam Cara Loloskan Reklamasi Pulau C dan D

Proyek reklamasi pulau D dan D semakin jelas kelanjutanya setelah pemerintah mengeluarkan sertifikat tanah.  Sertifikasi atas tanah pulau reklamasi itu diterbitkan sekalipun proyek itu mendapat gugatan. Gayung bersambut setelah Rapat di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman mendukung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk mencabut sanksi penghentian sementara reklamasi di Pulau C dan D. Menteri Siti pun kembali menegaskan bahwa pengembang, yakni PT Kapuk Naga Indah, patuh atas semua syarat yang telah diberikan olehnya. Untuk melihat benar tidaknya proses itu artikel pilihan Tempo ini kami sajikan yang akan menjawab prosedur mana yang dilalui dengan mudah dan dilangkahi untuk kelancaran reklamasi pulau C dan D. Reportase-reportase yang kami pilih membuat jelas detail berbagai upaya melanjutkan mega proyek di ujung Jakarta itu. Daftar Isi :   1. April, Amdal Baru Tiga Pulau Reklamasi Rampung 2. Agar Reklamasi Jalan Terus 3. Bappenas Kaji Ulang Proyek NCICD 4. Pengembang Pulau Reklamasi Kantongi Izin Baru 5. Pulau D Setelah Satu Dekade 6. Pemerintah Perpanjang Moratorium Pulau G 7. Kementerian Perintahkan KLHS Masuk Raperda Reklamasi 8. Banyak yang Mesti Dilakukan (Catatan Kajian Lingkung Hidup) 9. Kapuk Naga Indah Belum Boleh Lanjutkan Reklamasi 10. Poin penting Rencana Reklamasi 11. Koalisi Akan Adukan Kapuk Naga Indah ke Kementerian Lingkungan 12. Pembahasan Raperda Reklamasi Boleh Dilanjutkan 13. 30 Hektare Pulau Reklamasi Ditawarkan Untuk Nelayan 14. Kerugian Nelayan karena Reklamasi (Tabel) 15. BPK Pertanyakan Dasar Kontribusi Tambahan Reklamasi 16. Tabel Kontribusi Tambahan 17. Dewan Masih Terbelah Soal Pembahasan Raperda Reklamasi 18. Tambahan Kontribusi Terhambat Moratorium 19. Kementerian LH: Putusan Kasasi Tak Ubah Moratorium Reklamasi 20. Jalan Terjal Pulau Buatan 21. Halim Kumala: Kontraktor Luar Negeri Ini Argonya Jalan Terus 22. Pemerintah Terbitkan Sertifikat Dua Pulau Reklamasi 23. Pemerintah Pusat dan DKI Bersilang Pendapat 24. Jakarta dan Banten Sepakati Pembangunan Jembatan Dadap 25. 16 Butir Kerja Sama DKI dan Banten di Tangerang 26. Moratorium Reklamasi Belum Dicabut 27. Sertifikat Pulau D Terbit untuk Agung Sedayu 28. Aturan Penerbitan HGB 29. Gubernur Djarot Minta Pendapat KPK 30. KPK Curigai Proses Penerbitan Sertifikat Pulau Reklamasi 31. Hak Guna Bangunan sampai 2047 32. Menteri Lingkungan Segera Umumkan Izin Pengembang Reklamasi 33. Syarat yang Diminta Menteri (Butir-butir Izin) 34. Kajian Tanggul Raksasa Diabaikan 35. Jakarta Diminta Awasi Proyek Reklamasi 36. Dermaga Nelayan Dulu, Hunian Elite Kemudian 37. Pengembang Langgar Moratorium Reklamasi 38. Pemerintah Saling Tunjuk Soal Kajian Proyek Tanggul Laut 39. Diam-diam Jembatan Pulau Itu pun Berdiri 40. Menteri Siti Kirim Tim Ke Pulau Reklamasi 41. Pemerintah Putuskan Nasib Reklamasi Teluk Jakarta Hari Ini 42. Tiang Pancang Beton di Pantai Dadap 43. Kajian Reklamasi Dikebut 44. Tiga Menteri Sepakati Reklamasi 45. Kementerian Kelautan Ingatkan Bahaya Reklamasi 46. Moratorium Pulau G Bergantung pada Menteri Siti 47. Tangerang Minta Proyek Jembatan Dadap Disetop

Keywords :
Reklamasi , Moratorium Reklamasi , Basuki Tjahaja Purnama , Ahok , Djarot , Jakarta , Pantai , Pulau C dan D , Raperda , Luhut Binsar Pandjaitan , PT Kapuk Naga Indah , Siti Nurbaya , NCICD , Agung Podomoro ,
  • Views : 1.062
  • Uploaded on : 08-09-2017
  • Edisi : 2019-01-21
  • Editor : PDAT
  • Bahasa : Indonesia
  • Penulis : Tempo
  • Jumlah Halaman :34
Beragam Cara Loloskan Reklamasi Pulau C dan D
Rp. 120.000