Mary Jane - Narkoba dan Hukuman Mati

Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina divonis hukuman mati setelah menyeludupkan 2,6 kg heroin melalui Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2016. Namun eksekusi matinya mendadak dibatalkan dua jam sebelumya, dengan dalih ada proses hukum yang belum selesai.Menjelang eksekusi mati, aparat hukum Filipina tiba-tiba menangkap pelaku tindak pidana perdagangan manusia yang diduga menjual Mary Jane untuk menjadi kurir. Aksi menolak hukuman mati terhadap Mary Jane bermunculan. Mary Jane dianggap korban, bahkan Presiden Filipina Benigno Aquino III turun langsung melobi pemerintah Indonesia. Berikut merupakan kumpulan laporan panjang kasus Mary Jane di Koran dan Majalah Tempo.

Keywords :
Mary Jane , Hukum , Mati , Narkoba ,
  • Views : 750
  • Uploaded on : 05-12-2017
  • Edisi : 2019-01-23
  • Editor : PDAT
  • Bahasa : Indonesia
  • Penulis : Tempo
  • Jumlah Halaman :22
Mary Jane - Narkoba dan Hukuman Mati
Rp. 120.000