
Benarkah Brimob Melakukan Pelanggaran HAM pada Kerusuhan 22 Mei?
Dari sembilan korban tewas kerusuhan Jakarta 21-22 Mei lalu, empat orang ditemukan di kawasan Petamburan. Dua korban di wilayah itu ditengarai ditembak dari jarak dekat. Lalu mengapa Polisi memberikan uang kepada keluarga korban. Polisi juga mengklaim telah mengetahui ciri-ciri eksekutor korban kerusuhan 21-22 Mei. Sementara laporan Amnesti Internasional dan beberapa bukti lainya menarik diperdebatkan tentang peran sesungguhnya polisi dalam meredam kerusuhan akibat demonstrasi mass Mei lalu.
Keywords :
Brimob , Polisi , Kerusuhan ,
Keywords :
Brimob , Polisi , Kerusuhan ,
- Views : 301
- Uploaded on : 18-06-2020
- Edisi : 2020-06-16
- Editor : PDAT
- Bahasa : Indonesia
- Penulis : Tempo
- Jumlah Halaman :91
Benarkah Brimob Melakukan Pelanggaran HAM pada Kerusuhan 22 Mei?
Rp. 80.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo