
Awal Mula Pemerintah Memberikan Warning Bagi Penunggak Pajak
NAMA Api Surya Winata, Direktur PT Kebayoran Inn, boleh dicatat dalam sejarah peradilan kita. Karena dia "korban" pertama undang-undang pajak yang baru. Pengusaha hotel yang juga mengelola Restoran Vic's Viking itu, Senin pekan lalu, divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp 31 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai S.M. Binti. Pengadilan menganggap Api terbukti berbohong dalam mengisi surat pajak (SPT) sehingga merugikan negara Rp 31 juta. Api, lahir di Belitung 67 tahun lalu dituduh menyampaikan SPT (Maret, 1985) yang tidak benar untuk laporan pajak perusahaannya. "Terdakwa telah mempekerkecil angka omset, biaya, dan laba perusahaan," tuduh Jaksa Yamin, yang membawa perkara itu ke pengadilan. Omset hotel yang seharusnya Rp 828 juta dilaporkan hanya Rp 558 juta, sementara biaya diturunkan dari Rp 715 juta menjadi Rp 545juta. Akibatnya, tentu saja, laba yang seharusnya dilaporkan sebesar Rp 112 juta mengecil jadi Rp 13 juta. "Dari perhitungan itu terdakwa hanya membayar pajak yang seharusnya Rp 33 juta menjadi hanya Rp 2 juta," begitu Jaksa menuduh.
Keywords :Awal Mula Pemerintah Memberikan Warning Bagi Penunggak Pajak,
-
Downloads :0
-
Views :374
-
Uploaded on :18-12-2023
-
PenulisTim Penyusun PDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorPDAT
-
Subjekbisnis ekonomi
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Awal Mula Pemerintah Memberikan Warning Bagi Penunggak Pajak
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo