Benar Atau Hanya Klaim Republik Maluku Selatan Dianggap Mengancam Kedaulatan Indonesia
AMBON -- Dua mahasiswa terdakwa kasus makar, Noni Jermi Tapilaattu alias Jopi, 19 tahun, dan Ade Chandra, Lattan, alias Ade (18), masing-masing divonis 2 tahun penjara potong masa tahanan. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Ambon kemarin. Kedua mahasiswa perguruan tinggi di Ambon itu didakwa makar karena mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di atas pohon di Stadion Mandala Remaja, Karang Panjang, Ambon, Juni 2004. Agar bendera empat warna--hijau, biru, merah, dan putih--itu tidak diturunkan, kedua terhukum itu mengikatkan bungkusan berbentuk bom pada bendera. Jopi dan Ade kerap mengikuti ibadah di rumah Alex Manuputty, pemimpin Front Kedaulatan Maluku (FKM), organisasi pendukung RMS di Maluku, yang bermarkas di Kudamati, Ambon. Vonis majelis R. Iim Nurahim sama dengan tuntutan jaksa penuntut Ny J. Mataheru. Menurut hakim, yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa serta menimbulkan ketakutan di masyarakat. mochtar touwe
Keywords :Benar Atau Hanya Klaim Republik Maluku Selatan Dianggap Mengancam Kedaulatan Indonesia,
-
Downloads :0
-
Views :29
-
Uploaded on :20-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekSosial dan Politik
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman61
Benar Atau Hanya Klaim Republik Maluku Selatan Dianggap Mengancam Kedaulatan Indonesia
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo