Penangkapan Pelaku Korupsi Pelabuhan Tual
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua orang tersangka korupsi pengadaan tanah pembangunan Pelabuhan Tual, Maluku Utara, yang dinilai merugikan negara senilai Rp 10,8 miliar. Harun Let Let, mantan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Kapten Tarcicius Walla, mantan Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Laut, digiring dari KPK ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, kemarin siang. Pemimpin KPK maupun tersangka menolak berkomentar kepada Tempo. Hanya, melalui pesan pendeknya kepada Tempo, Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean, menyatakan bahwa status keduanya telah benar sebagai terdakwa. KPK telah rampung menyidik, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah diserahkan kepada penuntut umum. Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah pada 2002 lalu. Pimpinan proyek, Harun dan bendaharanya, Tarcicius, membeli tanah Rp 1.000 per meter di Tual. Namun, tanah seluas 14,5 hektare untuk perluasan pelabuhan laut itu dijual dengan harga Rp 75 ribu per meter. Padahal nilai jual obyek pajak di lokasi itu pada 2004 saja hanya Rp 425 per meter. Sehingga diduga terjadi korupsi dengan kerugian negara Rp 10,8 miliar.
Keywords :Penangkapan Pelaku Korupsi Pelabuhan Tual,
-
Downloads :0
-
Views :23
-
Uploaded on :21-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman62
Penangkapan Pelaku Korupsi Pelabuhan Tual
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo