
Kelut-Melut Kriminalisasi Bibit dan Chandra
Kejaksaan mengembalikan berkas Chandra dan Bibit agar penyidik mempertajam alat bukti untuk dugaan percobaan pemerasan atau penyuapan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keywords :Kelut-Melut Kriminalisasi Bibit dan Chandra,
-
Downloads :0
-
Views :202
-
Uploaded on :21-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman64
Kelut-Melut Kriminalisasi Bibit dan Chandra
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo