
Permainan di Gudang Susu (Manipulasi Bea Masuk)
RUANG sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara belakangan ini lebih ramai dikunjungi orang. Mungkin karena pengadilan yang baru menempati gedung baru di daerah Tanjung Priok ini sedang gencar menyidangkan serentetan perkara manipulasi bea masuk. Perkara ini, menurut jaksa, menyangkut perusahaan ekspedisi PT Kamang Murni, petugas bea cukai, dan perusahaan susu terkenal PT Indomilk. Dalam sidang pertama perkara ini, November lalu, tampil sebagai terdakwa Philips Paulus Pantauw, direktur utama PT Kamang Murni, perusahaan ekspedisi yang mengelola gudang/entreport PT Indomilk. Perkara Pantauw belum divonis. Tapi, seperti tak sabar, pengadilan yang sama, Kamis pekan lalu, menghadapkan tiga terdakwa, petugas bea cukai Cakung: Achmad Muhammad Idrus, 40, Kusman, 35, dan Kusdiono, 35. Perkara ketiga petugas bea cukai ini memang berkait dengan perkara Pantauw. Si pengusaha didakwa jaksa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 milyar, sedangkan ketiga petugas bea cukai tadi dituduh menelan uang negara sekitar Rp 917 juta.
Keywords :Permainan di Gudang Susu (Manipulasi Bea Masuk),
-
Downloads :0
-
Views :257
-
Uploaded on :21-12-2023
-
PenulisTim Penyusun PDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorPDAT
-
Subjekbisnis ekonomi
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Permainan di Gudang Susu (Manipulasi Bea Masuk)
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo