
Kontroversi Ujian Nasional
JAKARTA - Komisi Pendidikan DPR berencana membawa masalah ujian nasional ke Mahkamah Agung (MA) untuk menghindari polemik berkepanjangan. MA diharapkan memberikan penilaian terhadap Keputusan Menteri Nomor 1 Tahun 2005 yang mengatur soal ujian nasional. "Sesuai atau tidaknya dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Ketua Komisi Pendidikan Heri Akhmadi dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Soedibyo, di gedung DPR kemarin. Menurut Heri, MA paling berkompeten menilai benar atau tidaknya pelaksanaan undang-undang. Dengan keluarnya putusan MA nantinya, perdebatan antara DPR dan pemerintah dapat diakhiri. Dewan dalam rapat kerja pada 24 Januari 2004, kata Heri, berkesimpulan ujian nasional secara substansial tidak berbeda dengan ujian akhir nasional (UAN). Selain itu, ujian nasional tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 58 ayat 1 dan 2.
Keywords :Kontroversi Ujian Nasional,
-
Downloads :0
-
Views :148
-
Uploaded on :23-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekUmum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Kontroversi Ujian Nasional
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo