Menyabet Endang Wijaya yang Diduga Terlibat PKI
DIALAH yang dicomot Laksusda DKI Jakarta dari sebuah rumah -- yang khusus dikontraknya untuk menjalani masa "penahanan rumah"-untuk kemudian dijebloskan kembali ke rumah tahanan yang semestinya. Tapi, ia tetap merasa tak bersalah. Selama dalam tahanan, katanya, "saya mempunyai banyak waktu untuk merenungkan hal-hal yang menyangkut diri saya . . ." Dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, ia menganggap tuduhan subversi dan korupsi terhadapnya, merupakan "tuduhan-tuduhan yang tidak masuk akal sama sekali, bahkan menyakitkan hati . . ." Begitulah "duplik tambahan" yang diucapkan Endang Wijaya alias A Tjai awal bulan ini. Ia tak rela disebut makan uang negara.
Keywords :Menyabet Endang Wijaya yang Diduga Terlibat PKI,
-
Downloads :0
-
Views :23
-
Uploaded on :24-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekPolitik
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Menyabet Endang Wijaya yang Diduga Terlibat PKI
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo