Peristiwa Lampung Di Pengadilan

KETIKA dua mobil tahanan bercat hijau itu memasuki halaman gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Telukbetung, Lampung, Rabu pekan lalu, pengunjung pun mendekat, berdesak-desakan. Mereka ingin melihat wajah enam terdakwa yang terkurung di dalam mobil: Fadillah (30 tahun), Zamzuri (46), Herianto (25), Munjaini (24), Sri Haryadi (22), dan Sugeng Yulianto (31 tahun). "Wah, ternyata si Sugeng itu gagah juga, ya," celoteh seorang gadis, ketika Sugeng Yulianto yang bertubuh tinggi besar itu turun dari mobil tahanan. "Lho, kamu hati-hati, salah-salah nanti kena panah." Hari itu, keenam tertuduh mulai diadili sebagai orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Lampung, atau yang kemudian disebut Pemerintah sebagai Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) Warsidi. Mereka sendiri menyebut kelompok mereka Jamaah Mujahidin Fisabilillah (JMF).

Keywords :
Peristiwa Lampung Di Pengadilan,
  • Downloads :
    0
  • Views :
    26
  • Uploaded on :
    24-12-2023
  • Penulis
    PDAT
  • Publisher
    TEMPO Publishing
  • Editor
    Tim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
  • Subjek
    Hukum
  • Bahasa
    Indonesia
  • Class
    -
  • ISBN
    -
  • Jumlah halaman
    60
Peristiwa Lampung Di Pengadilan
  • PDF Version
    Rp. 85.000

Order Print on Demand : Print on Demand (POD)