
Peristiwa Lampung Di Pengadilan
KETIKA dua mobil tahanan bercat hijau itu memasuki halaman gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Telukbetung, Lampung, Rabu pekan lalu, pengunjung pun mendekat, berdesak-desakan. Mereka ingin melihat wajah enam terdakwa yang terkurung di dalam mobil: Fadillah (30 tahun), Zamzuri (46), Herianto (25), Munjaini (24), Sri Haryadi (22), dan Sugeng Yulianto (31 tahun). "Wah, ternyata si Sugeng itu gagah juga, ya," celoteh seorang gadis, ketika Sugeng Yulianto yang bertubuh tinggi besar itu turun dari mobil tahanan. "Lho, kamu hati-hati, salah-salah nanti kena panah." Hari itu, keenam tertuduh mulai diadili sebagai orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Lampung, atau yang kemudian disebut Pemerintah sebagai Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) Warsidi. Mereka sendiri menyebut kelompok mereka Jamaah Mujahidin Fisabilillah (JMF).
Keywords :Peristiwa Lampung Di Pengadilan,
-
Downloads :0
-
Views :130
-
Uploaded on :24-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Peristiwa Lampung Di Pengadilan
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo