
Polemik Tender Tanker Pertamina
Jakarta -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk menghukum PT Pertamina dan sejumlah pihak yang terkait dalam tender dua kapal tanker raksasa milik Pertamina. Mereka dinilai melanggar sejumlah pasal dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menyebabkan negara berpotensi rugi Rp 180-504 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka Majelis Komisi yang digelar di gedung KPPU, Jakarta, kemarin. Majelis diketuai Pande Raja Silalahi dan beranggotakan Sutrisno Iwantono dan Tadjuddin Noer Said. KPPU memberi hukuman kepada konsultan penjualan tanker, Goldman Sachs, dengan denda Rp 19,71 miliar, Frontline Ltd. sebagai pemenang tender dengan denda Rp 25 miliar, dan agen atau broker dalam tender PT Equinox Rp 16,56 miliar. Selain itu, KPPU memutuskan Goldman Sachs dan Frontline harus membayar ganti rugi masing-masing Rp 60 miliar dan Rp 120 miliar.
Keywords :Polemik Tender Tanker Pertamina,
-
Downloads :0
-
Views :144
-
Uploaded on :24-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekBisnis & Ekonomi
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Polemik Tender Tanker Pertamina
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo