Roma-den Haag Via Icc

Edisi: 23/31 / Tanggal : 2002-08-11 / Halaman : 59 / Rubrik : AK / Penulis : Makarim, Nono Anwar , ,


TAHUN 1945 Perang Dunia selesai. Puing dan bangkai-bangkai di kota dan kamp-kamp konsentrasi di Eropa sudah dibersihkan. Hitung punya hitung, 6 juta orang Yahudi telah dibantai dan dibekap di kamar-kamar gas di Dachau dan Auschwitz. Di front Rusia, tak kurang dari 12 juta manusia mati. Di Asia 14 juta, di Eropa 4 juta. Jumlah korban jiwa Perang Dunia II mencapai 80 juta. Dunia kaget menyaksikan robohnya pagar perikemanusiaan Barat—sebuah peradaban yang membanggakan humanisme dan humanitarianismenya.

Majelis Umum PBB bersidang dan 9 Desember 1948 menyepakati Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Pasal I menetapkan, genosida merupakan kejahatan menurut hukum internasional. Pasal VI: "Mereka yang dituduh melakukan genosida akan diadili oleh pengadilan dalam negeri di negara tempat genosida dilakukan, atau oleh mahkamah pidana internasional yang mempunyai yurisdiksi atas kejahatan tersebut.

Selama hampir 50 tahun sejak itu, dunia sibuk dalam percaturan Perang Dingin dan lupa bahwa perang itu jahat dan membuat manusia jadi jahat. Baru pada 17 Juli 1998, Sidang Umum PBB ke-52 menyetujui Konvensi Pendirian Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC). Tujuannya luhur dan sederhana: mencegah terulangnya kejahatan yang keji dan lolosnya penjahat keji atas dalih imunitas pemerintahan, kedaulatan negara, atau perintah atasan.

KEJAHATAN GENOSIDA

Jangkauan ICC mencakup kejahatan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Yang bisa dijerat adalah semua orang, tanpa kecuali, termasuk kepala negara, pejabat tinggi sipil atau militer, prajurit, pejabat BUMN, setiap warga yang melakukan kejahatan dalam jangkauan yurisdiksi ICC. Semua bisa ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Pemerintah dan segenap aparatur pemerintah yang warganya dituduh melakukan kejahatan yang termasuk dalam kewenangan ICC wajib mengejar, menangkap, dan menyerahkan si tertuduh kepada mahkamah internasional tersebut. Negara yang tidak mau membantu—padahal sudah menyetujui konvensi pembentukan ICC—diadukan kepada Majelis Umum Negara Anggota Konvensi, atau kepada Dewan Keamanan PBB.

Tiga macam kejahatan diberi definisi dan diperinci. Satu kejahatan ditunda kesepakatannya karena, mungkin, diganjal oleh kepentingan-kepentingan politik negara adikuasa dan sekutu-sekutunya. Genosida, misalnya, merupakan berbagai kejahatan yang ditujukan kepada suatu kelompok tertentu. Membunuh, mengakibatkan luka berat baik secara fisik maupun secara mental pada kelompok tertentu, adalah genosida.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

A
Antara Solar dan Solar
1994-06-18

Pilot project diterjemahkan pilot proyek, atau status simbol asal kata symbol status. penerjemahan seperti itu…

I
INDONESIA DIINTERVENSI?
2003-01-12

Kemungkinan intervensi militer terhadap indonesia bukan isapan jempol. kemelut timor timur telah membuktikannya. di luar…

K
KITA MENGUNDANG INTERVENSI ASING?
2003-01-12

Banyaknya konflik internal telah dan akan mengundang intervensi asing ke indonesia. tapi tudingan mungkin lebih…