Konvensi Internasional Yang Berkaitan Dengan Ham

Edisi: 23/31 / Tanggal : 2002-08-11 / Halaman : 62 / Rubrik : AK / Penulis : Makarim, Nono Anwar , ,


Konvensi Jenewa 1949, 12 Agustus 1949.
1. Korban perang di darat.
2. Korban karam di laut.
3. Perlakuan tawanan perang.
4. Perlindungan rakyat sipil dalam masa perang.

Status:
- Ditandatangani 4 Juli 1958.
- Diratifikasi 30 September 1958.
- UU No. 59 / 1958.

Protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional (Protokol I), 8 Juni 1977.

Status: Sedang dibahas dalam rapat interdep.

Protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional (Protokol II), 8 Juni 1977.
Status: Sedang dibahas dalam rapat interdep.

PENGGUNAAN GAS BERACUN DALAM PERANG

Protokol tentang Larangan Penggunaan Gas Asphyxiating, Gas Beracun, atau Gas Lainnya, dan Metode…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

A
Antara Solar dan Solar
1994-06-18

Pilot project diterjemahkan pilot proyek, atau status simbol asal kata symbol status. penerjemahan seperti itu…

I
INDONESIA DIINTERVENSI?
2003-01-12

Kemungkinan intervensi militer terhadap indonesia bukan isapan jempol. kemelut timor timur telah membuktikannya. di luar…

K
KITA MENGUNDANG INTERVENSI ASING?
2003-01-12

Banyaknya konflik internal telah dan akan mengundang intervensi asing ke indonesia. tapi tudingan mungkin lebih…