Konvensi Internasional Yang Berkaitan Dengan Ham
Edisi: 23/31 / Tanggal : 2002-08-11 / Halaman : 62 / Rubrik : AK / Penulis : Makarim, Nono Anwar , ,
Konvensi Jenewa 1949, 12 Agustus 1949.
1. Korban perang di darat.
2. Korban karam di laut.
3. Perlakuan tawanan perang.
4. Perlindungan rakyat sipil dalam masa perang.
Status:
- Ditandatangani 4 Juli 1958.
- Diratifikasi 30 September 1958.
- UU No. 59 / 1958.
Protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional (Protokol I), 8 Juni 1977.
Status: Sedang dibahas dalam rapat interdep.
Protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional (Protokol II), 8 Juni 1977.
Status: Sedang dibahas dalam rapat interdep.
PENGGUNAAN GAS BERACUN DALAM PERANG
Protokol tentang Larangan Penggunaan Gas Asphyxiating, Gas Beracun, atau Gas Lainnya, dan Metode…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Antara Solar dan Solar
1994-06-18Pilot project diterjemahkan pilot proyek, atau status simbol asal kata symbol status. penerjemahan seperti itu…
INDONESIA DIINTERVENSI?
2003-01-12Kemungkinan intervensi militer terhadap indonesia bukan isapan jempol. kemelut timor timur telah membuktikannya. di luar…
KITA MENGUNDANG INTERVENSI ASING?
2003-01-12Banyaknya konflik internal telah dan akan mengundang intervensi asing ke indonesia. tapi tudingan mungkin lebih…