Pasal Karet Hapus, Pasal Kebencian?

Edisi: 42/35 / Tanggal : 2006-12-17 / Halaman : 24 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


PEMERINTAHAN yang demokratis adalah pemerintah yang tak alergi atas kritik rakyatnya. Agaknya jalan pikiran itulah yang membuat Mahkamah Konstitusi pekan lalu mencabut pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tentu ini berita gembira bagi demokrasi Indonesia.

Mahkamah menyatakan pasal 134, 136 bis, 137 tak relevan lagi diterapkan di Indonesia yang konstitusinya menjamin kebebasan berpendapat. Putusan bersejarah itu bukan sekadar kemenangan Eggy Sudjana atau Pandapotan Lubis, dua ”aktivis demo” yang mengajukan gugatan uji materiil ”pasal karet” itu. Ini kemenangan bagi Indonesia.

Dengan kemenangan ini mestinya korban ”pasal…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.