Pasal Karet Hapus, Pasal Kebencian?
Edisi: 42/35 / Tanggal : 2006-12-17 / Halaman : 24 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
PEMERINTAHAN yang demokratis adalah pemerintah yang tak alergi atas kritik rakyatnya. Agaknya jalan pikiran itulah yang membuat Mahkamah Konstitusi pekan lalu mencabut pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tentu ini berita gembira bagi demokrasi Indonesia.
Mahkamah menyatakan pasal 134, 136 bis, 137 tak relevan lagi diterapkan di Indonesia yang konstitusinya menjamin kebebasan berpendapat. Putusan bersejarah itu bukan sekadar kemenangan Eggy Sudjana atau Pandapotan Lubis, dua âaktivis demoâ yang mengajukan gugatan uji materiil âpasal karetâ itu. Ini kemenangan bagi Indonesia.
Dengan kemenangan ini mestinya korban âpasal…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.