Maulwi Saelan: "bung Karno Minta Diadili"
Edisi: 24/32 / Tanggal : 2003-08-17 / Halaman : 48 / Rubrik : WAW / Penulis : Taufik, Ahmad , ,
MENGENAKAN kemeja batik berwarna kuning, Haji Maulwi Saelan menerima TEMPO di ruang kerjanya, di rumah yang sekaligus merangkap kantornya. Di kepalanya bertengger kopiah rotan khas Sulawesi Selatan. Dari rumah sederhana di Jalan Bendungan Jatiluhur, Jakarta Pusat, itu pucuk Gedung MPR/DPR di Senayan tampak jelas. Di sana pula ketetapan-ketetapan MPRS yang dianggap menistakan presiden pertama Indonesia, Ir. Sukarno, dibahas ketat.
Hasilnya, dari Sidang Tahunan MPR 2003 yang ditutup Kamis pekan lalu, Komisi Saran menyerahkan kepada Presiden untuk merehabilitasi nama baik para pahlawan yang telah berjasa kepada negara dan bangsa, termasuk Bung Karno. "Seharusnya ketetapan MPRS yang menyudutkan itu dicabut juga dengan ketetapan lembaga tertinggi negara itu," kata Maulwi Saelan, kolonel purnawirawan dan bekas ajudan Presiden Sukarno. Mantan Wakil Komandan Resimen Tjakrabirawa yang kini Ketua Yayasan Syifa Budi, pemilik Sekolah Islam Al-Azhar, Kemang, Jakarta Selatan, itu menerima Ahmad Taufik dari TEMPO dan fotografer Budiyanto untuk wawancara.
Bagaimana Anda menanggapi ketetapan-ketetapan MPRS yang menyudutkan Bung Karno?
Ketetapan itu harus dicabut. Memang ada pendapat, nama Bung Karno sudah dijadikan nama lapangan terbang, gedung olahraga, proklamator, dan sebagainya. Dan fakta itu dianggap sebagai rehabilitasi. Bagi saya, itu tidak cukup. Seharusnya ada ketetapan MPR, terserah caranya, yang langsung mencabut ketetapan itu atau memberikan perintah kepada presiden untuk merehabilitasi nama Bung Karno. Tetap harus ada clearance, tak bisa dilepaskan begitu saja.
Kenapa Anda tampak begitu ngotot?
Pasal 6 Ketetapan MPRS No. XXXIII Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno menyebutkan penyelesaian secara hukum. Tapi nyatanya tak terjadi. Bung Karno tak dibawa ke pengadilan, tapi "disimpan" saja hingga wafat. Padahal Bung Karno ingin diadili, biar semua tuduhan yang menyangkut dirinya bisa dijelaskan secara terbuka.
Apa benar Bung Karno minta dimejahijaukan?
Benar. Bung Karno berharap persoalannya masuk ke pengadilan. Tapi, sudah tiga tahun sejak dicopot dari kekuasaannya, hanya terus diusut, enggak masuk-masuk ke pengadilan. Bung Karno berharap semuanya clear, biar ada keputusan. Belakangan Bung Hatta juga minta begitu, tapi tak dikabulkan. Ditunggu-tunggu sampai Bung Karno meninggal. Setidak-tidaknya cara itu turut sengaja membunuh Bung Karno.
Jadi, kalau ada ketetapan, harus dihapuskan dengan ketetapan juga?
Ya, dong, jangan dibiarkan begitu saja. Kan, ironis sekali? Kalau ketetapan itu disebut einmalig, hanya berlaku sekali, itu naif sekali. Di mana moralnya? Di mana etika dan hati nurani kita? Kita akui dia pahlawan, proklamator, persoalannya tidak di-clear-kan. Orang yang dihukum karena tindak kriminal saja selalu ada suratnya. Ini persoalan besar, kok, tak ada keputusan apa-apa untuk menjernihkannya.
Menurut Anda, mengapa MPR tidak mau mengeluarkan ketetapan untuk membersihkan nama Bung Karno?
Karena masih banyak orang atau kekuatan yang berperan pada saat ketetapan MPRS soal Bung Karno dikeluarkan kini masih bercokol di MPR. Tentu mereka merasa, kalau dikeluarkan ketetapan MPR untuk memperbaikinya, berarti dulu mereka salah. Itu kan sensitif sekali. Saya bisa merasakan juga kekhawatiran mereka. Maka dicarilah solusi terbaik, win-win solution, yang membuat mereka tak kehilangan muka tapi juga bisa meng-clearance. Entah dicabut, direvisi, diserahkan kepada pemerintah, tapi harus berbentuk ketetapan MPR.
Selain ketetapan MPRS soal pencabutan kekuasaan Sukarno, ada juga ketetapan MPRS soal Supersemar. Menurut Anda, mana saja yang harus dicabut?
Semua itu memang berkaitan. Soal Supersemar, itu kan surat perintah untuk pengamanan, bukan penyerahan kekuasaan. Surat perintah kok bisa dijadikan landasan hukum untuk ketetapan MPR? Kemungkinan besar diarahkan ke sana: kalau dicabut, kan Supersemar tidak ada? Dengan memegang Surat Perintah 11…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…