Soal Divestasi Kaltim Prima Coal

Edisi: 15/31 / Tanggal : 2002-06-16 / Halaman : 22 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


ADA apa dengan kisruh penjualan sebagian saham (divestasi) tambang batu bara Kaltim Prima Coal? Persoalan sesungguhnya sederhana. Kaltim Prima Coal—milik dua swasta besar, Beyond Petroleum dan Rio Tinto, Australia—belum menjual sebagian (besar) sahamnya, yakni 51 persen, seperti yang disepakati dalam kontrak dengan pemerintah Indonesia. Bisa dibilang dalam kasus ini ada pelanggaran aturan divestasi yang diharuskan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang pertambangan umum.

Kalau kita teliti dari awal, pelanggaran ini makin jelas tergambar. Kontrak dikeluarkan pemerintah pada 1982. Kaltim Prima mendapat izin mengeruk (dan tentu saja menjual) batu bara di bumi Kalimantan seluas 7.900 kilometer persegi. Modal usaha dikeluarkan Kaltim Prima sebesar US$ 1 miliar (sekitar Rp 9 triliun). Tapi pemerintah pasang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.