Agar Pagar Tak Makan Tanaman
Edisi: 06/30 / Tanggal : 2001-04-15 / Halaman : 69 / Rubrik : AK / Penulis : Sinjal, Daud , ,
Daud Sinjal *)
TNI akan menjadi satu-satunya komponen utama pertahanan negara. Rencana undang-undang (ruu) pertahanan baru yang diajukan Menteri Pertahanan Mahfud Md. menyebutkan komponen utama pertahanan itu sebagai bala nyata yang siap menghadapi ancaman bersenjata. "Komponen utama hanya Tentara Nasional Indonesia". Rancangan ini memang menyebut perihal komponen cadangan. Tapi komponen cadangan tersebut hanya dikerahkan untuk "memperbesar dan memperkuat kekuatan aktif TNI melalui mobilisasi".
Kalau RUU ini diloloskan parlemen tanpa perubahan, Indonesia hanya akan memelihara angkatan perang yang melulu terdiri dari tentara profesional. RUU memang menyebut keikutsertaan warga negara dalam bela negara, sebagaimana tertulis dalam kalimat "pelatihan dasar kemiliteran secara wajib" dan "pengabdian sebagai prajurit TNI secara wajib". Namun, pada pasal tentang TNI-nya sendiri tidak tertuang adanya tentara wajib yang tergabung ke dalamnya.
RUU Pertahanan 2001 ini untuk mengganti konsep yang dianggap tak cocok dari Undang-Undang Ketentuan Pokok Hankamneg No. 20 Tahun 1982. Sebenarnya, undang-undang produk Orde Baru ini tegas…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Antara Solar dan Solar
1994-06-18Pilot project diterjemahkan pilot proyek, atau status simbol asal kata symbol status. penerjemahan seperti itu…
INDONESIA DIINTERVENSI?
2003-01-12Kemungkinan intervensi militer terhadap indonesia bukan isapan jempol. kemelut timor timur telah membuktikannya. di luar…
KITA MENGUNDANG INTERVENSI ASING?
2003-01-12Banyaknya konflik internal telah dan akan mengundang intervensi asing ke indonesia. tapi tudingan mungkin lebih…