H.R. Djoko Soegianto, S.H.: "Kami tidak Menganakemaskan Tentara"

Edisi: 04/31 / Tanggal : 2002-03-31 / Halaman : 45 / Rubrik : WAW / Penulis : Tanjung, Leanika


KESIBUKAN di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) seperti tidak pernah selesai. Tak terkecuali pekan lalu ketika kantor itu menerima rekomendasi hasil kerja Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Kasus Trisakti dan Semanggi I dan II.

Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto dan anggota lainnya harus membicarakan kesimpulan laporan setebal 120 halaman yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia berat dalam ketiga insiden itu hingga larut malam. KPP antara lain mengajukan kesimpulan bahwa 50 orang perwira Kepolisian RI dan TNI terlibat dalam ketiga insiden itu. Mantan Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Wiranto dan mantan Kepala Polri Jenderal Polisi (Purnawirawan) Roesmanhadi bahkan mereka simpulkan sebagai tokoh yang bertanggung jawab dan, karena itu, termasuk yang harus diadili.

Kasus Trisakti dan Semanggi memang satu lagi medan pertempuran baru bagi Djoko Soegianto. Dan kancah kali ini tidak kalah beratnya dengan yang lain-lain. Sebab, Komnas HAM kembali harus siap menghadapi perlawanan dari institusi militer-polisi, yang memiliki kekuasaan besar pada era Orde Baru. Beberapa waktu lalu, sejumlah jenderal menolak hadir ketika diundang sebagai saksi dalam kasus itu dengan alasan KPP HAM Trisakti dan Semanggi tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Djoko mengakui tidaklah mudah meneruskan kasus atau pengaduan yang masuk ke Komnas HAM menjadi bahan investigasi Kejaksaan Agung yang kemudian bermuara di pengadilan. Tidak jarang berkas-berkas hasil kerja KPP yang akan dimasukkan ke kejaksaan dikembalikan lagi karena dianggap tidak lengkap. Ini misalnya terjadi untuk kasus Tanjung Priok (pembunuhan massal pada September 1984) dan Abepura (penyerangan Markas Polsek Abepura oleh orang-orang bersenjata parang, Desember 2000).

Sementara itu, secara organisatoris, Komnas HAM sendiri tidak sedang dalam kondisi prima. Saat ini, Komnas masih harus bekerja dengan 18 orang anggota setelah tujuh orang lainnya mengundurkan diri. Terjadi perbedaan pendapat antara Djoko dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Asmara Nababan tentang formulasi keanggotaan.

Menurut Keputusan Presiden Nomor 50/1993, yang menjadi dasar hukum berdirinya Komnas…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…