Rakyat, Komponen Yang Dilupakan
Edisi: 33/29 / Tanggal : 2000-10-22 / Halaman : 72 / Rubrik : AK / Penulis : Sinjal, Daud , ,
*)Daud Sinjal
UNDANG-undang yang mengatur pertahanan dan keamanan yang terakhir kita miliki adalah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara. Sesuai dengan judulnya, undang-undang ini baru memuat ketentuan pokok. Di situ dituangkan perihal adanya Angkatan Bersenjata RI (di dalamnya masih dicantumkan Kepolisian Negara RI) sebagai inti dan pembina pertahanan dan keamanan; lalu adanya Rakyat Terlatih (Ratih), Cadangan Nasional, Wajib Militer, Mobilisasi/Demobilisasi Umum, Perlindungan Masyarakat. Semua unsur yang disebut Sistem Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) itu oleh UU 20/1982 dipesankan untuk diatur lebih lanjut melalui undang-undang.
Namun, sejauh ini baru undang-undang tentang ABRI yang dilahirkan, yakni UU No. 2/1988 tentang Prajurit ABRI (pelaksanaan operasionalnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/1990 tentang Administrasi Prajurit ABRI, serta UU No. 28/1997 tentang Kepolisian RI (yang kemudian melalui Inpres No. 2/1999…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Antara Solar dan Solar
1994-06-18Pilot project diterjemahkan pilot proyek, atau status simbol asal kata symbol status. penerjemahan seperti itu…
INDONESIA DIINTERVENSI?
2003-01-12Kemungkinan intervensi militer terhadap indonesia bukan isapan jempol. kemelut timor timur telah membuktikannya. di luar…
KITA MENGUNDANG INTERVENSI ASING?
2003-01-12Banyaknya konflik internal telah dan akan mengundang intervensi asing ke indonesia. tapi tudingan mungkin lebih…