Apa yang Diharapkan dengan Media yang Bebas

Edisi: 05/27 / Tanggal : 1998-11-09 / Halaman : 17 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


RANCANGAN Undang-Undang Pokok Pers yang baru mungkin lebih maju, tapi masih banyak hal yang harus dilakukan untuk menjaga kemerdekaan pers.

Indonesia hari ini hampir seperti Indonesia yang baru merdeka. Pada Oktober 1945, sebuah siaran Departemen Penerangan menyatakan bahwa pers di Indonesia harus bebas karena kalau tidak hanya akan melayani kepentingan sejumlah kecil orang. Dokumen sejarah itu tidak banyak yang tahu, tapi mereka yang berumur di atas 50 tahun akan ingat bahwa antara 1945 dan 1958, pers di Indonesia tidak pernah disensor, tidak pernah dibredel, dan tidak perlu minta izin. Kemudian pada 1958 Bung Karno mengumumkan Demokrasi Terpimpin dan pada 1966 Soeharto memulai Orde Baru. Kedua-duanya perlahan-lahan mematikan kemerdekaan pers -- yang dicita-citakan orang bersamaan dengan datangnya kemerdekaan Republik.

Sekarang Orde Baru sedang runtuh. Surat kabar, majalah, radio, serta televisi masih diharuskan memiliki surat izin. Tapi siapa yang membaca, mendengarkan, atau menonton media di Indonesia akan tahu bahwa ada yang amat berbeda antara pemerintahan Soeharto dan pemerintahan Habibie, antara lain dalam…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.